Pendidikan Kewarganegaraan
PERTEMUAN 2
Hakikat PKn dalam Pengembangan Kemampuan Utuh
Sarjana dan
Profesional
Pendidikan adalah penyampaian yang dilakukan untuk memperoleh moral dari para pelajar sehingga didapatkan siswa yang pintar baik akademik maupun non akademik.
Belajar PKn merupakan belajar tentang kepribadian Bangsa, belajar menjadi warga Negara yang baik dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Konsep dan Urgensi PKn dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Dalam PKn kita dapat mengakaji pembelajarannya secara etimologis, yuridis, dan teoritis. Konsep PKn secara etimologis terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1.
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata “Pendidikan” dan juga kata “Kewarganegaraan” yang berarti mewujudkan suasana belajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku, sedangkan kewarganegaraan adalah hal yang berkaitan dengan warga Negara Republik Indonesia.
Konsep PKn secara yuridis terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 yang dijelaskan pasal 37. Maksudnya adalah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mempunyai rasa cinta terhadap tanah air.
Bagaimana konsep PKn menurut Teoritis? Bisa ditelusuri pada buku karya M. Nu’man Soemantri 2001. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan demokrasi politik.
Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Masa Depan
Menurut data saat ini ekonomi Indonesia berada pada urutan ke 16 dunia, dan diperkirakan akan menjadi nomor 7 dunia pada tahun 2030.
Saat ini jumlah konsumen mencapai 45 juta orang dan jumlah penduduk produktif 53% dan akan terus mengalami peningkatan .
Kemajuan Bangsa Indonesia sangat bergantung pada generasi muda yang akan meneruskan dan mengamalkan nilai nilai Pendidikan kewarganegaraan atau nilai Pancasila sebagai tonggak kehidupan Bangsa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan sangat harus diberikan kepada siswa karena generasi muda harus mendapatkan pengetahuan dan sikap terhadap rasa cinta tanah air.
PERTEMUAN 3
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda.
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang terutama didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada ayat 2 undangundang tersebut dikemukakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (1) Pendidikan Pancasila; (2) Pendidikan Agama; dan (3) Pendidikan Kewarganegaraan.
PERTEMUAN 4
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk generasi muda bangsa Indonesia untuk masa depan dan pandangan Indonesia ke depannya. Pendidikan Kewarganegaraan akan terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika masyarakat dan juga masalah yang dihadapi Bangsa Indonesia pada saat ini.
1. Bendera Negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928.
2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57.
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, dan pandangan hidup bangsa. Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Identitas
Nasional Indonesia
Menurut Tilaar (2007), Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah menjadikan Pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada. Liberalisme politik terjadi pada saat awal reformasi yakni pada pasca pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, ada kebijakan pemerintahan Presiden Habibie yang menghapuskan ketentuan tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas untuk organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi partai politik.
Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia.
PERTEMUAN 5
Urgensi Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Kata integrasi berasal dari bahasa Inggris yang yaitu integration yang mempunyai arti pembaruan sampai menjadi kesatuan yang utuh. atau dapat diartikan sebagai keadaan dimana ras dan etnis bisa beradaptasi dengan kebudayaan mayoritas suka makan tetapi tetap mempertahankan kebudayaan mereka yang asli masing-masing.
Contoh Integrasi Sosial Masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari hari, dan di sekolah baik individu, sosial ataupun kelompok : Tidak mengutamakan ego dan kepentingannya. Bersilahturami. Beribadat.
Integrasi secara
Antropologi berarti proses penyesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang
berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
1. Makna Integrasi Nasional
secara etimologi dan terminologi. Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut. Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional.
Istilah Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. "Integration" berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu kekuasaan politik.
2. Jenis Integrasi
Tentang pengertian integrasi ini, Myron Weiner dalam Ramlan Surbakti (2010) lebih cocok menggunakan istilah integrasi politik daripada integrasi nasional.
Menurutnya integrasi politik adalah
penyatuan masyarakat dengan sistem politik. Integrasi politik dibagi menjadi
lima jenis, yakni 1) integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi
nilai, 4) integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku
integratif).
- Integrasi bangsa menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional
- Integrasi wilayah menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok kelompok sosial budaya masyarakat tertentu
- Integrasi elit massa menunjuk pada masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa
- Integrasi nilai menunjuk pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimum yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial
- Integrasi tingkah laku (perilaku integratif), menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan `yang diterima demi mencapai tujuan bersama.
3. Pentingnya Integrasi Nasional
Menurut Myron Weiner dalam Surbakti (2010), dalam
negara merdeka, faktor pemerintah yang berkeabsahan (legitimate) merupakan hal
penting bagi pembentukan negara-bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya
akan dapat dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan
dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja
bersama. Kemampuan ini tidak hanya dapat dijalankan melalui kewenangan
menggunakan kekuasaan fisik yang sah tetapi juga persetujuan dan dukungan
rakyatnya terhadap pemerintah itu. Jadi, diperlukan hubungan yang ideal antara pemerintah dengan rakyatnya sesuai dengan sistem nilai
dan politik yang disepakati. Hal demikian memerlukan integrasi politik.
4. Integrasi vs Desintegrasi
Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan
antar golongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan.
Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat
suatu bangsa pastilah menginginkan terwujudnya integrasi. Namun, dalam kenyataannya
yang terjadi justru gejala disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam,
misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, revolusi, bahkan
perang.
PERTEMUAN 6
Alasan
Mengapa Diperlukan Integrasi Nasional
Sumber
Historis, Sosiologis, Politik tentang Integrasi Nasional
1. Perkembangan sejarah
integrasi di Indonesia Menurut Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan
bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia
yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan
integrasi di Indonesia, yakni 1) model integrasi imperium Majapahit, 2) model
integrasi kolonial, dan 3) model integrasi nasional Indonesia.
a. Model integrasi
imperium Majapahit Model integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium)
Majapahit. Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris.
Dimulai dengan konsentris pertama yaitu wilayah inti kerajaan (nagaragung):
pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja dan saudarasaudaranya.
Konsentris kedua adalah wilayah di luar Jawa (mancanegara dan pasisiran) yang
merupakan kerajaan-kerajaan otonom.
b. Model integrasi
kolonial Model integrasi kedua atau lebih tepat disebut dengan integrasi atas
wilayah Hindia Belanda baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan wilayah
yang terentang dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah kolonial mampu membangun
integrasi wilayah juga dengan menguasai maritim, sedang integrasi vertikal
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c. Model integrasi
nasional Indonesia Model integrasi ketiga ini merupakan proses berintegrasinya
bangsa Indonesia sejak bernegara merdeka tahun 1945. Meskipun sebelumnya ada
integrasi kolonial, namun integrasi model ketiga ini berbeda dengan model
kedua. Integrasi model kedua lebih dimaksudkan agar rakyat jajahan (Hindia
Belanda) mendukung pemerintahan kolonial melalui penguatan birokrasi kolonial
dan penguasaan wilayah.
2. Pengembangan integrasi di Indonesia Lalu bagaimana mengembangkan integrasi nasional sebuah bangsa? Howard Wriggins dalam Muhaimin & Collin MaxAndrews (1995) menyebut ada lima pendekatan atau cara bagaimana para pemimpin politik mengembangkan integrasi bangsa. Kelima pendekatan yang selanjutnya kita sebut sebagai faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara adalah :1) Adanya ancaman dari luar, 2) Gaya politik kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga–lembaga politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5) Kesempatan pembangunan ekonomi.
PERTEMUAN 7
Menelusuri
Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Konstitusi adalah
seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana
pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat
dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara,
maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan
dalam penyelenggaraan suatu negara.
konsep konstitusi dari
segi bahasa atau asal katanya (secara etimologis). Istilah konstitusi dikenal
dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah
constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam
bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan
istilah constitutie.
Merujuk pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya.
Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara Indonesia
Mengapa diperlukan
konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara? Jawaban terpenting atas pertanyaan
tersebut adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara.
Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia sebagaimana
terumus dalam dokumen-dokumen di atas, berujung pada penyusunan konstitusi
negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan
penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hakhak dasar warga
negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut UndangUndang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki suatu naskah UndangUndang Dasar. Atas dasar kenyataan demikian, maka konstitusi lebih tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pelbagai institusi pemerintah, meregulasi hubungan antara mereka, dan mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara (individu).
Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara Indonesia
Dalam perkembangannya,
tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia.
Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang
diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan
sistematis dalam empat kali perubahan, yakni:
a.Perubahan Pertama,
pada Sidang Umum MPR 1999.
b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
c. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.
Perubahan UUD NRI 1945
yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi,
sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa (founding father) Indonesia.
Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Setelah disahkannya
Perubahan Keempat UUD NRI 1945 pada Sidang Tahunan MPR 2002, agenda reformasi
konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas.
Perubahan UUD NRI 1945 yang berhasil dilakukan mencakup 21 bab, 72 pasal, 170
ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Ada enam pasal
yang tidak mengalami perubahan, yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25,
Pasal 29, dan Pasal 35.
konstitusi berarti
menjadi dasar pembentukan suatu negara. Dengan demikian dapat dikatakan tanpa
konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi menempati posisi yang
sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Hamid S. Attamimi,
berpendapat bahwa pentingnya suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah
sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
UUD NRI 1945 sebagai
konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan
hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki
posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum
dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan
perundang-undangan di bawahnya.
Salah satu contoh nyata
hasil perubahan konstitusi kita yang sangat penting bagi upaya penyediaan dana
pembangunan nasional yakni dalam hal pajak di mana dalam Pasal 23A berbunyi
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang”.
Menelusuri
Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Dalam tradisi budaya
Indonesia semenjak dahulu, tatkala wilayah Nusantara ini diperintah raja-raja,
kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban
selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat
wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total.
Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara, baik pada
masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang
relatif singkat.
Apa sebenarnya yang
dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya. Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Hak dan kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang
dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan
kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak
orang lain, dan begitu pula sebaliknya.
Alasan
Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
kepatuhan tanpa reserve
rakyat terhadap penguasa dalam hal ini raja atau sultan sebagai bentuk
penghambaan secara total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan
di Nusantara di mana horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek
kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan
sosial budaya. Dua kekuatan inilah yang mengkonstruksi pemikiran rakyat di
Nusantara untuk mengedepankan kewajiban dan dalam batas-batas tertentu
melupakan pemerolehan hak, walaupun pada kenyataannya bersifat temporal karena
sebagaimana terekam dalam Max Havelaar rakyat yang tertindas akhirnya memberontak
menuntut hak-hak mereka.
Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara
dan Warga Negara Indonesia
Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Coba Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.
Sumber Sosiologis
Ada satu pandangan bahwa Indonesia baru harus dibangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen kebangsaan.
Sumber Politik
Sumber politik yang
mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah
proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada
awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di
masyarakat.
Dalam perkembangannya,
tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia.
Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang
diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara
bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni (1) Perubahan
Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999; (2) Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan
MPR 2000; (3) Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001; dan (4) Perubahan
Keempat, pada Sidang Tahunan.
Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan
Warga Negara
1.
Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan
Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Negara juga wajib memajukan
kebudayaan nasional. Semula ketentuan mengenai kebudayaan diatur dalam Pasal 32
UUD NRI 1945 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945 ketentuan tersebut
masih diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945 namun dengan dua ayat.
strategi kebudayaan
nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut:
a. menerima sepenuhnya: unsur-unsur budaya
asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa;
b. menolak sepenuhnya:
unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa;
c. menerima secara selektif:
unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan dengan
kepribadian bangsa.
2.
Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional
dan Kesejahteraan Sosial
Dalam rumusan tersebut
terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara tentang kesejahteraan
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam realita kehidupan bangsa dan negara
Indonesia. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, perihal tujuan negara
disebutkan: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,...”. Maka dalam Pasal 34 UUD
NRI 1945 upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi.
3.
Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan
Keamanan Negara
Untuk lebih mengukuhkan
keberadaan sistem pertahanan dan 136 keamanan rakyat semesta tersebut. Di
samping itu juga kedudukan rakyat dan TNI serta Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dalam usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan.
Dalam hal ini kedudukan rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung, sedang TNI
dan Polri sebagai kekuatan utama. Sistem ini menjadi salah satu ciri khas
sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan
seluruh potensi rakyat warga negara, wilayah, sumber daya nasional, secara
aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
4.
Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia
Penghormatan terhadap
hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar
biasa. Jika sebelumnya perihal hakhak dasar warganegara yang diatur dalam UUD
NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah
Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur
tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM).
E.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga
Negara
UUD NRI Tahun 1945
tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan juga
kewajiban dan hak warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan
hak negara di satu pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain.
1.
Agama
Bangsa
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada
Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya
pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya,
bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita
menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang
Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat
Indonesia.
2.
Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan
dan kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi
sangat erat. Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui
proses, pendidikan kebudayaan bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke
generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi
berupa peradaban.
3.
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan
Rakyat
Sesuai
semangat Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah
kekeluargaan. Apa makna asas kekeluargaan? Kekeluargaan merupakan asas yang
dianut oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan yang salah
satunya kegiatan perekonomian nasional.
4.
Pertahanan dan Keamanan
Berdasarkan
aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian
tampak bahwa komponen utama dalam Sishankamrata adalah TNI dan Polri.
Menelusuri
Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Apa Demokrasi Itu?
Secara etimologis,
demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana
warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya
yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara,
beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya
pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama.
Tiga Tradisi Pemikiran
Politik Demokrasi
Secara konseptual,
seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat
dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory,
medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian
demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni “…the government of
all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh
seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
Pemikiran tentang
Demokrasi Indonesia
Mohammad Hatta yang
dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia tentang hal tersebut. Menurut Moh.
Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka,
yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi
asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita
massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong. Ketiga unsur demokrasi desa
tersebut merupakan dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern.
Demokrasi Indonesia yang modern adalah “daulat rakyat” tidak hanya berdaulat
dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial.
Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik
Kenegaraan Modern
Demokrasi di mata para pemikir
Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang
ideal. Mereka menilai demokrasi sebagai pemerintahan oleh orang miskin atau
pemerintahan oleh orang dungu. Demokrasi Yunani Kuno itu selanjutnya tenggelam
oleh kemunculan pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya
negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17.
Alasan
Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Hingga sekarang ini
kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi
kita. Beberapa permasalahan tersebut yang sempat muncul di berbagai media
jejaring sosial adalah (1) Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai
politik; (2) Krisis partisipasi politik rakyat; (3) Munculnya penguasa di dalam
demokrasi; dan 4) Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat.
Secara lebih spesifik
penyebab rendahnya partisipasi politik tersebut adalah: (a) Pendidikan yang
rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik;
(b) Tingkat ekonomi rakyat yang rendah; dan (c) Partisipasi politik rakyat
kurang mendapat tempat kepada pemerintah.
Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari
Pancasila
1.
Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi
Desa
Ada dua anasir lagi
dari tradisi demokrasi desa yang asli nusantara, yaitu hak untuk mengadakan
protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasakan tidak adil, dan
hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja, apabila ia merasa tidak
senang lagi hidup di sana. Dalam melakukan protes, biasanya rakyat secara
bergerombol berkumpul di alunalun dan duduk di situ beberapa lama tanpa berbuat
apa-apa, yang mengekspresikan suatu bentuk demonstrasi damai.
2.
Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Nilai demokratis yang berasal
dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah
pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan
ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat
nisbi belaka. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup sosial manusia yang
melahirkan kekuasaan mutlak, dinilai bertentangan dengan jiwa Tauhid
3.
Sumber Nilai yang Berasal dari Barat
Kehadiran kolonialisme
Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia, membawa dua sisi dari koin peradaban
Barat: sisi represi imperialisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokratis.
Penindasan politik dan penghisapan ekonomi oleh imperialisme dan kapitalisme,
yang tidak jarang bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan feodal bumi putera,
menumbuhkan sikap antipenindasan, anti-penjajahan, dan anti-feodalisme di
kalangan para perintis kemerdekaan bangsa.
Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Perubahan dari sistem vertikal
hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal
fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan
mengimbangi) antarlembaga negara. Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Kewenangan lain yang
muncul berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 adalah MPR berwenang
memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam upaya mempertegas
pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi
yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR dilakukan
perubahan. Di samping DPR, anggota DPR juga mempunyai hak tertentu. Hak-hak
anggota DPR tersebut adalah; Mengajukan rancangan undang-undang.; Mengajukan
pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih; Membela diri;
Imunitas; dan Protokoler; Keuangan; dan administratif.
3.
Dewan Perwakilan Daerah
Sistem perwakilan di
Indonesia merupakan sistem yang khas. Mengapa dikatakan khas? Sebab di samping
terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada
DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang
terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang
secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita
harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya
Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang
matang (maturation democracy). Hal ini merupakan peluang dan sekaligus
tantangan bagi segenap kompnen bangsa.
Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
1.
Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang
Kita Kembangkan?
Demokrasi itu selain
memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di
seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat
khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing.
Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat
khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.
Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu
Penting?
Pada hakikatnya sebuah
negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam
pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam
pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh
pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.
a.
Partisipasi dalam Pembuatan Keputusan
b.
Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
c. Distribusi Pendapatan Secara Adil
3. Bagaimana Penerapan Demokrasi dalam Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat Negara?
Bagi kita yang
terpenting adalah mampu mengambil hikmah dari sejumlah kejadian yang menimpa
para pemimpin yang lalim dan tidak bermoral itu. Sejarah mencatat semua
pemimpin yang zalim dan tidak bermoral tidak mendatangkan kesejahteraan bagi
rakyatnya. Sedang ia sendiri di akhir hayatnya memperoleh kehinaan dan derita.
Amangkurat I, misalnya meninggal di tempat pelarian dengan amat mengenaskan.
Oleh karena itu, tidak ada guna dan manfaatnya sama sekali dari seorang
pemimpin yang demikian itu. Jadilah pemimpin yang bermoral, berakhlak, dan
berbudi pekerti luhur yang dapat memberi kemaslahatan bagi rakyat. Syarat lain
bagi seorang pemimpin adalah berilmu, terampil, dan demokratis.
Belum ada Komentar untuk "Pendidikan Kewarganegaraan"
Posting Komentar