Etika dalam Penggunaan Internet yang Wajib diketahui!


Dalam penggunaan Internet terdapat berbagai macam aturan yang ada, baik itu aturan tertulis maupun tidak tertulis. Naah dalam postingan kali ini saya akan membahas Etika - etika yang wajib kalian dipatuhi dalam menggunakan Internet. Apakah kalian sudah termasuk pengguna  yang patuh? Atau malah sering melanggar aturannya? Naah ayo simak UU yang mengatur tentang Internet. Cekidottt.

Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu "Ethikos" yang berarti timbul dari kebiasaan adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Etika juga bisa diartikan sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemasaran dan juga untuk penyusunan instrumen.

Etika Penggunaan Teknologi dalam UU

Karena maraknya kejahatan yang terjadi dalam penggunaan Internet, pemerintah pun semakin gencar dalam menerapkan aturan yang berguna bagi keteraturan pengguna Internet. Berikut beberapa UU yang mengatur tentang ITE.

UU ITE PASAL 27

• Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

• pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

• Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku. 

UU ITE PASAL 28

• Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

• Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar

Tips Menggunakan Media Sosial

Privasi (Jangan Umbar Informasi Pribadi)

• Perhatikan sebelum membagikan sesuatu

• Jaga sopan santun

• Hindari akun-akun fiktif

• Pilih teman yang baik-baik saja

• Jangan telan mentah-mentah informasi yang ada

• Tidak untuk fitnah, menyebar kebencian dan hasut

• Jika ada keluhan sebaiknya dibicarakan secara langsung (jangan di umbar di media social)

• Jejak digital sulit dihapuskan


Begitulah etika - etika yang wajib kalian patuhi dalam menggunakan Internet. Naah dengan membaca aturan diatas, diharapkan kalian dapat mematuhinya dengan baik ya. Jika ada pertanyaan silahkan tanyakan di kolom komentar dan jika ada kesalahan dalam penulisan mohon di maafkan. Terimakasih. See You:) 

Belum ada Komentar untuk "Etika dalam Penggunaan Internet yang Wajib diketahui!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel